POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas program bantuan sosial (bansos) demi memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah adalah dengan menetapkan kriteria yang lebih tegas mengenai siapa saja yang tidak berhak menerima sejumlah program bansos tersebut.
Sebagai bagian dari perlindungan sosial, bansos memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan hidup masyarakat prasejahtera, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terdata Menerima Bansos BPNT 2025, Cek Statusnya Lewat Situs Resmi via Online
Kendati demikian, tidak jarang ditemukan kasus penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, di mana individu atau keluarga yang tergolong mampu justru turut menerima bantuan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Sosial menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 yang memuat daftar lengkap penerima yang tidak layak mendapatkan bansos.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan verifikasi serta validasi data penerima bantuan.
Lantas, siapa saja masyarakat yang termasuk dalam kategori tidak layak menerima bansos menurut regulasi terbaru ini? Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Poskota rangkum dari kanal YouTube resmi Kemensos RI.
Daftar Kriteria Penerima Bansos yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Bantuan
1. Penghasilan Di Atas UMP/UMK atau Dianggap Mampu
Individu atau keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau dinilai mampu secara ekonomi, tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak lagi dianggap sebagai penerima yang membutuhkan bantuan sosial.
3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Guru yang telah memiliki sertifikasi profesi serta tenaga kesehatan aktif, termasuk dalam kategori individu dengan penghasilan tetap, sehingga tidak layak menerima bansos.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Mereka yang memiliki usaha sendiri atau menjadi pengurus perusahaan juga dikecualikan dari daftar penerima bansos.
5. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang masih aktif bertugas tidak termasuk dalam kelompok penerima karena mereka memiliki penghasilan dari negara.
6. Pekerja dengan Gaji Rutin dari APBN/APBD
Orang-orang yang memiliki penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berhak atas bansos tambahan.
7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
Individu atau keluarga yang sudah memperoleh bantuan serupa dari program pemerintah lainnya akan dikecualikan untuk menghindari tumpang tindih.
8. Menolak Menerima Bantuan
Mereka yang secara sadar dan sukarela menolak menerima bantuan otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
9. Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat para penerima manfaat tidak dapat diverifikasi atau ditemukan oleh petugas, bantuan tidak dapat disalurkan.
10. Penerima Tidak Ditemukan (Pindah Alamat)
Penerima manfaat yang telah pindah dari lokasi yang terdaftar tanpa pembaruan data juga tidak layak menerima bantuan.
11. Meninggal Dunia
Penerima manfaat yang telah meninggal dunia akan dihapus, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
12. ASN, TNI, Polri atau Keluarga Intinya
Tidak hanya aparatur aktif, tetapi juga anggota keluarga inti dari ASN, TNI, dan Polri termasuk dalam kategori yang tidak berhak menerima bansos.
Bantuan sosial seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, atau mendorong usaha produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial dari pemerintah, seperti untuk judi online atau kegiatan merugikan lainnya.
Jika Anda menemukan individu atau keluarga yang dianggap tidak layak namun tetap menerima bansos, Anda dapat menyampaikan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan partisipasi masyarakat, pengawasan terkait proses penyaluran berbagai program bantuan sosial bisa lebih maksimal dan tepat sasaran.
Melalui penetapan kriteria penerima yang tidak layak mendapatkan bansos sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan serta pelaporan juga menjadi elemen penting dalam memastikan program ini berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, bantuan sosial diharapkan benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat yang paling membutuhkan, serta mendorong terciptanya kesejahteraan yang lebih merata di seluruh Indonesia.