BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA di MyASN, Batas Akhir Hari Ini 14 April 2025

Senin 14 Apr 2025, 19:00 WIB
ASN harus segera aktifkan verifikasi 2 langkah di MyASN! Jika tidak, layanan digital BKN tidak bisa diakses. Panduan lengkap ada di sini. (Sumber: YouTube/@BKNgoidofficial)

ASN harus segera aktifkan verifikasi 2 langkah di MyASN! Jika tidak, layanan digital BKN tidak bisa diakses. Panduan lengkap ada di sini. (Sumber: YouTube/@BKNgoidofficial)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keamanan data Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mewajibkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada semua layanan digital.

Kebijakan baru ini berlaku mulai hari ini dan menargetkan seluruh ASN di Indonesia untuk mengaktifkan fitur keamanan tambahan tersebut paling lambat 14 April 2025.

MFA menjadi solusi BKN dalam menanggapi meningkatnya ancaman kejahatan siber yang berpotensi membahayakan kerahasiaan data pegawai.

Dengan sistem verifikasi dua langkah ini, ASN tidak hanya perlu memasukkan password, tetapi juga kode One-Time Password (OTP) yang dihasilkan aplikasi autentikator seperti Google Authenticator. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko peretasan dan penyalahgunaan data sensitif.

Baca Juga: Mengatasi Masalah Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA di ASN Digital BKN

Kewajiban aktivasi MFA ini terutama berlaku untuk pengguna aplikasi MyASN, platform layanan digital BKN yang memuat berbagai fitur penting bagi ASN.

Mulai dari pemutakhiran data diri, pengajuan kenaikan pangkat, hingga akses Kartu Pegawai Elektronik, semua layanan ini tidak dapat diakses jika ASN tidak segera mengaktifkan MFA.

BKN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap data pegawai di era digital yang semakin rentan terhadap ancaman siber.

Apa Itu MFA dan Mengapa Diperlukan?

MFA adalah sistem verifikasi dua langkah yang mengharuskan pengguna memenuhi lebih dari satu metode autentikasi sebelum mengakses akun.

Selain memasukkan password, ASN kini harus memasukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi autentikator seperti Google Authenticator.

"Dengan MFA, keamanan data ASN lebih terjamin karena pelaku kejahatan siber tidak bisa hanya mengandalkan password saja," jelas Kepala BKN dalam rilis resmi.

Berita Terkait

News Update