Benarkah Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Akan Dihapus Setelah 5 Tahun? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin 14 Apr 2025, 16:42 WIB
Waktu penerimaan saldo dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Waktu penerimaan saldo dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Ada wacana pembatasan waktu penerimaan saldo dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dihapus setelah lima tahun.

Namun, benarkah saldo dana bansos dari PKH dan BPNT akan dihentikan setelah lima tahun? Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul pun memberikan penjelasan lengkapnya.

Dalam keterangannya yang dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Gus Ipul menjelaskan, pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bansos.

“Kita evaluasi setiap lima tahun, apakah masih layak atau tidak. Jangan sampai ada yang menerima bansos sampai 15 tahun,” jelas Gus Ipul.

Kendati demikian, Gus Ipul menekankan, terdapat pengecualian bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Masyarakat tetap akan menjadi prioritas penerima bansos meskipun telah mendapatkan bantuan selama lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Kapan Bansos PIP 2025 Cair? Cek Status Penyalurannya di Link pip.dikdasmen.go.id

“Yang lansia atau disabilitas, ya masih dimaklumi jika mereka tetap menerima bantuan sosial. Tapi kalau yang masih sehat dan produktif, tentu perlu dialihkan ke program pemberdayaan,” lanjutnya.

Mensos menyebutkan, arah kebijakan bantuan sosial akan diarahkan kepada program pemberdayaan.

Warga yang masih dalam usia produktif dan sehat secara fisik akan didorong untuk mengikuti program pelatihan kerja, bantuan usaha mikro, hingga pelatihan manajemen usaha.

“Kita ingin mereka ini graduasi, bukan sekadar menerima, tapi bangkit dan mandiri. Jadi idealnya maksimal lima tahun. Setelah itu kita arahkan ke program pemberdayaan,” ujarnya.

Rencana ini juga sejalan dengan revisi regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) baru yang tengah disiapkan.

Untuk itu, pastikan Anda mengecek secara berkala status penerima bansos dari PKH dan BPNT melalui situs resmi Kemensos.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penyaluran Dana Gratis Rp225.000 dari Bansos PIP yang Cair ke KIP Milik Siswa dengan NIK dan NISN Terdaftar, Simak Informasi Selengkapnya

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut ini panduan lengkap cara mengecek status bantuan bansos Anda secara online, lengkap dengan tahapan yang harus dilakukan.

1. Kunjungi Situs Resmi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi dari Kementerian Sosial melalui peramban (browser) di perangkat Anda.

Alamat website yang dapat diakses adalah https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda mengakses alamat yang benar agar terhindar dari situs palsu atau penipuan.

2. Masukkan NIK e-KTP

Setelah berhasil membuka situs tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman pengecekan data. Di bagian ini, Anda diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera pada e-KTP Anda.

3. Pilih Wilayah Domisili Secara Lengkap

Langkah berikutnya adalah memilih wilayah tempat tinggal Anda secara lengkap, dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Pastikan data yang Anda pilih sesuai dengan domisili Anda yang tercatat di kartu keluarga (KK) dan KTP, agar hasil pencocokan data lebih akurat.

4. Klik Tombol “Cek”

Setelah semua data terisi dengan benar, Anda cukup menekan tombol “Cek” yang tersedia di bagian bawah form.

Sistem akan segera memproses informasi yang Anda masukkan dan mencocokkannya dengan database penerima bansos terbaru.

Proses ini biasanya hanya memerlukan waktu beberapa detik, tergantung dari kestabilan jaringan internet dan respons server Kemensos.

5. Sistem Akan Menampilkan Status Anda

Setelah proses verifikasi selesai, layar akan menampilkan informasi penting mengenai status Anda.

Perlu diketahui bahwa data penerima bansos diperbarui secara berkala, terutama setiap triwulan.

Daripenjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bansos PKH dan BPNT tidak langsung dihapus setelah lima tahun, melainkan akan dievaluasi.

Hal ini bertujuan agar saldo dana bansos PKH dan BPNT benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Berita Terkait

News Update