POSKOTA.CO.ID – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), keamanan data adalah hal krusial. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memperketat perlindungan akun dengan mewajibkan aktivasi Multifactor Authentication (MFA) bagi seluruh ASN yang mengakses layanan digital BKN.
MFA adalah sistem keamanan yang membutuhkan lebih dari satu metode verifikasi saat login.
Selain password, Anda akan diminta memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirim via aplikasi autentikator.
Tujuannya jelas, yakni mencegah peretasan dan kebocoran data. Dengan MFA, pelaku kejahatan cyber tidak bisa masuk hanya dengan mencuri password.
Baca Juga: BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA di MyASN, Batas Akhir Hari Ini 14 April 2025
Batas Waktu Aktivasi: 14 April 2025
BKN telah menetapkan batas akhir aktivasi MFA pada 14 April 2025 pukul 23.59 WIB. Setelah tanggal ini, login tanpa MFA tidak lagi bisa dilakukan. Sistem akan memaksa pengguna untuk mengaktifkan MFA saat pertama kali masuk.
Akses ke layanan seperti e-Kinerja dan MyASN hanya bisa dilakukan dengan OTP. Artinya, jika Anda belum mengaktifkannya, Anda tidak bisa login sampai proses MFA selesai.
Kendati Anda terlambat mengaktifkan, tidak ada denda atau sanksi. Namun, Anda harus menyelesaikan aktivasi MFA saat login berikutnya.
Prosesnya hanya dilakukan sekali saja, tetapi setiap login ke depan wajib menggunakan OTP.
Baca Juga: Mengatasi Masalah Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA di ASN Digital BKN
Cara Mengaktifkan MFA
BKN sudah menyediakan panduan lengkap melalui video tutorial di channel Catatan ASN. Pastikan Anda:
- Mengunduh aplikasi autentikator (seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator).
- Mengikuti langkah-langkah verifikasi di portal ASN Digital BKN.
- Menyimpan backup kode pemulihan untuk antisipasi jika ponsel hilang.
"Dengan MFA, keamanan data ASN lebih terjamin karena pelaku kejahatan siber tidak bisa hanya mengandalkan password saja," jelas Kepala BKN dalam rilis resmi, seperti dikutip Poskota, Senin 14 April 2025.
"MFA adalah standar global untuk melindungi data sensitif. Kami harap semua ASN segera menyesuaikan diri," tegas BKN. ASN yang mengalami kendala dapat menghubungi helpdesk BKN melalui aplikasi MyASN atau call center resmi.