Dalam survei ini, pendamping sosial akan dilakukan pengecekan terhadap. Diantaranya:
- Keberadaan fisik KPM (aktif/tidak aktif)
- Kondisi sosial ekonomi keluarga
- Jawaban atas 39 indikator pertanyaan yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
"KPM diimbau agar menjawab pertanyaan dengan jujur, karena data ini akan menjadi dasar dalam pemeringkatan kesejahteraan," demikian masih dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.
Ia menambahkan, hasil survei kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang paling membutuhkan bantuan, termasuk identifikasi kelompok miskin ekstrem.
Saat ini, progres pelaksanaan survei DTSEN belum mencapai 50 persen sehingga penugasan diperpanjang hingga batas akhir pada 30 April 2025.
Baca Juga: Saldo Dana PIP 2025 Cair Lewat Bank BRI, BNI, dan BSI untuk Siswa Kelas Akhir, Cek Nominalnya
Setelah survei selesai, akan dilakukan proses pemeringkatan (desil) dari yang paling miskin hingga yang paling mampu, berdasarkan 11 kategori (desil 1–11).
Kelompok paling miskin (misalnya desil 1) akan menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial ke depan.
Dengan demikian, penyaluran dana PKH tahap 2 tahun 2025 diprediksi akan mulai dicairkan di bulan Mei mendatang.