2. Anak usia dini dan balita 0-6 tahun mendapatkan Rp750.000 per tahap.
3. Siswa jenjang SD mendapatkan Rp225.000 per tahap.
4. Siswa jenjang SMP mendapatkan Rp375 per tahap.
5. Siswa jenjang SMA mendapatkan Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Tunggu Survei DTSEN Selesai, Sampai Kapan?
6. Lansia mendapatkan Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap.
Kendati kini telah memasuki periode penyaluran PKH tahap 2, akan tetapi, pemerintah belum memulai pencairan dana bantuan.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, hal ini dikarenakan masih berlangsungnya survei atau ground check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pada tanggal 8 April 2025, Kemensos telah mengeluarkan Surat Edaran penting mengenai penugasan lanjutan ground check DTSEN yang ditujukan kepada pendamping sosial PKH," paparnya dikutip Senin, 14 Maret 2025.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 menjadi acuan untuk seluruh penyaluran program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai kementerian dan lembaga tidak lagi menggunakan DTKS.
"Untuk memastikan data yang digunakan akurat, para pendamping PKH ditugaskan melakukan survei langsung ke rumah-rumah KPM yang dikenal ground check DTSEN," lanjutnya.