POSKOTA.CO.ID - Ada kabar menggembirakan buat kamu yang menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, maupun PIP. Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja merilis surat edaran penting terkait pencairan bantuan sosial tahun 2025.
Informasi ini sangat penting, baik untuk kamu yang sudah terdaftar sebagai penerima maupun yang masih menunggu proses verifikasi.
Pengumuman Resmi dari Kemensos: Data KPM Harus Diperbarui!
Surat edaran ini diterbitkan oleh Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial pada 8 April 2025. Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Seluruh petugas SDMPH diminta untuk memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan metode ground check DTS. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima PKH dan BPNT benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 2, Siap-siap Cair ke Rekening KKS
Saat ini, survei baru berjalan di bawah 50 persen dan akan dilanjutkan hingga 30 April 2025. Jika kamu belum didatangi petugas, tetap tenang dan tunggu giliran.
Rumah Bukan Penentu Utama
Petugas survei akan menilai berdasarkan berbagai indikator, seperti identitas, penghasilan, kondisi keluarga, dan lainnya - bukan hanya kondisi rumah.
Data Tidak Sesuai? Risiko Dicoret dari Daftar Penerima
Bagi penerima lama, jika hasil pengecekan menunjukkan data tidak lagi valid, maka kemungkinan besar tidak akan lagi menerima bantuan di tahap berikutnya.
Sebaliknya, bagi yang belum terdaftar atau masih dalam proses verifikasi, ini menjadi kesempatan emas. Jika kamu memenuhi syarat, bisa jadi kamu akan masuk daftar penerima baru.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui pihak desa atau menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos di Play Store.
Hati-Hati! Penyaluran Tahap 1 Masih Berjalan
Proses pencairan bantuan tahap 1 (Januari–Maret 2025) masih berlangsung. Jadi jika kamu melihat bukti cair berupa saldo atau struk, itu masih dari penyaluran tahap pertama.