Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi raksasa yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, perusahaan besar yang didakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan ketiga perusahaan tersebut lepas dari segala tuntutan hukum.
Putusan ini memicu kecurigaan luas karena dinilai bertentangan dengan tuntutan keras yang sebelumnya diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.
Pemberian uang suap tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk di ruang kerja Arif saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jumlah yang diterima dalam dua kesempatan mencapai Rp22,5 miliar, menunjukkan adanya upaya serius dalam mengintervensi proses peradilan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Dengan sorotan publik yang terus meningkat, banyak pihak kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam membersihkan lembaga peradilan dari praktik-praktik kotor.