POSKOTA.CO.ID - Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP milik Anda. Pasalnya, ada enam penyebab Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 di 2025.
Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan penyempurnaan besar-besaran terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu.
Salah satu langkah penting yang sedang dilakukan adalah transisi dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem baru ini diklaim lebih akurat dan relevan dalam menilai kelayakan penerima bantuan, serta mampu menyaring data secara digital berdasarkan indikator sosial ekonomi terkini.
Perubahan ini tidak hanya menyentuh sisi teknis, tetapi juga berdampak langsung pada siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi masyarakat yang selama ini rutin menerima bansos, wajib hukumnya untuk segera melakukan pengecekan terhadap status NIK e-KTP mereka secara online.
Hal ini penting dilakukan karena data penerima yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat bisa langsung dihapus dari sistem penerima manfaat bansos tahap kedua tahun 2025.
Pemeriksaan NIK e-KTP Jadi Kunci Penting
Saat ini, pengecekan status bantuan sosial dapat dilakukan dengan mudah lewat laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup bermodalkan NIK dan data wilayah tempat tinggal, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak. Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, termasuk melalui ponsel.
Mengapa ini penting? Karena pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa kriteria baru yang menjadi dasar penghapusan nama dari daftar penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT.