POSKOTA.CO.ID - Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, setelah video sidaknya terhadap perusahaan tersebut viral di media sosial.
Persoalan penahanan ijazah mantan karyawan oleh sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, kini berkembang menjadi konflik hukum yang lebih serius.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga yang mengadu ke Rumah Aspirasi milik Armuji.
Warga tersebut mengaku bahwa ia mengundurkan diri dari tempat kerjanya, namun ijazah asli miliknya masih ditahan oleh pihak perusahaan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Merespons aduan tersebut, Armuji memutuskan untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang dimaksud.
Sidak tersebut dilakukan pada Selasa, 8 April 2025. Armuji datang bersama timnya dengan tujuan untuk berdialog langsung dengan pemilik perusahaan.
Namun, saat mereka tiba di lokasi, pihak perusahaan menolak membuka pintu.
Hal ini membuat rombongan pejabat Pemkot Surabaya itu tak bisa masuk ke dalam gedung dan hanya bisa menyampaikan pernyataan dari luar pagar.
Dalam video yang beredar luas di berbagai platform sosial media, tampak Armuji menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang tertutup.
Ia juga sempat menyebutkan bahwa sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur pun pernah melakukan sidak serupa, namun mendapatkan perlakuan yang sama.