Saat itu, MP memesan ojol secara offline dan mengaku sebagai anggota polisi dan mengenali polisi yang tengah bertugas di Pos pehjagaah di Buahbatu.
MP minta diantarkan ke Polsek Antapani, saat diperjalanan ia meminta korban untuk mengubah rute ke Polsek Cibeunying Kidul.
Saat sampai di lokasi, pelaku berlagak kenal dengan petugas dan masuk ke dalam ruangan. Ia pun berbincang dengan anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Viral Driver Ojol di Malang Jadi Korban Begal, Pelaku Todongkan Pisau
Akhirnya, merasa mendapatkan peluang, ia meminjam kunci motor korban dengan alasan ingin menjenguk anggota polisi yang sedang sakit.
"Korban merasa anggota Polri itu sehingga diberikanlah motornya. Ternyata, saat itu pelaku keluar, korban menanyakan kepada anggota yang tugas apakah dia (pelaku) temannya atau bukan, ternyata bukan," ucapnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan bahwa MP telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di beberapa tempat.
Baca Juga: Minimnya Minat Membaca, Penjual Buku di Jakarta Timur Merasa Aman dari Tindakan Pencurian
"Melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ternyata bersangkutan adalah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Ternyata, pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat," katanya.
Atas aksi yang dilakukannya, MP dijerat dengan Pasal 378 juncto 372, Pasal 481, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.