Update Terbaru! Nasib Tenaga Honorer R2 dan R3: Kapan NIP PPPK Paruh Waktu Akan Ditetapkan? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Minggu 13 Apr 2025, 14:20 WIB
Progres terbaru pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Progres terbaru pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Ribuan tenaga honorer R2 dan R3 menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Kelompok ini, yang sebagian besar merupakan guru honorer dan tenaga kependidikak.

Mendesak percepatan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka menegaskan proses ini harus segera dilakukan tanpa menunggu seleksi tahap kedua yang belum jelas jadwalnya.

Persoalan ini semakin mendesak mengingat ribuan honorer R2 dan R3 hingga kini masih terombang-ambing meski namanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, mereka telah memenuhi syarat administrasi dan selama ini menjadi tulang punggung layanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan! Honorer Wajib Tahu 3 Penyebab Ini Sebelum Terlambat

Ketidakpastian ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 yang menjamin penyelesaian status tenaga non-ASN melalui skema PPPK.

Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pengiriman surat resmi ke DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Honorer R2 dan R3: Siapa Mereka?

Honorer R2 adalah tenaga non-ASN yang gagal lolos seleksi PPPK 2024 karena ketiadaan formasi, meskipun memiliki nilai kompetitif.

Sementara itu, honorer R3 adalah mereka yang sudah terdata di BKN tetapi belum pernah mengikuti seleksi atau belum mendapat formasi.

Kedua kelompok ini mayoritas terdiri dari guru honorer dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di sektor pendidikan.

Namun, hingga kini, nasib mereka masih terombang-ambing akibat ketidakpastian regulasi dan keterbatasan anggaran di tingkat daerah.

Baca Juga: Selamat! Inilah Edaran Terbaru dari BKN untuk Tenaga Honorer Kategori Ini, Simak Selengkapnya

Tuntutan Segera: NIP PPPK Paruh Waktu Tanpa Tunggu Seleksi

Ketua Gerakan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Nusantara, Nasrullah, menegaskan bahwa seluruh honorer yang sudah terdaftar di BKN seharusnya langsung diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, tanpa perlu menunggu seleksi tahap 2

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memang diperuntukkan bagi honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024 atau tidak mendapat formasi.

Namun, implementasinya masih tersendat karena ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah.

Masalah di Tingkat Daerah: Anggaran vs Kebutuhan

Salah satu kendala utama adalah minimnya pengusulan formasi oleh pemerintah daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sering kali hanya mengajukan sebagian kecil dari jumlah honorer R2 dan R3 yang ada dengan alasan keterbatasan anggaran.

Misalnya, di suatu daerah dengan 700 honorer R2 dan R3, hanya 300 yang diusulkan. Akibatnya, ratusan tenaga honorer kembali terancam tidak mendapat kepastian.

Untuk memutus mata rantai ketidakpastian, honorer R2 dan R3 mendesak pemerintah pusat mengambil alih proses pengusulan formasi tanpa bergantung pada kesiapan fiskal daerah.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Aksi Selanjutnya: Koordinasi dengan DPR dan KemenPAN-RB

Aliansi honorer nasional berencana menggelar audiensi dengan Komisi II dan Komisi X DPR serta KemenPAN-RB dalam waktu dekat.

Mereka menegaskan bahwa kepastian status PPPK paruh waktu bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Dengan tekanan yang semakin menguat, kini semua mata tertuju pada respons pemerintah. Akankah honorer R2 dan R3 akhirnya mendapat keadilan, atau mereka kembali menjadi korban birokrasi yang berbelit?

Berita Terkait

News Update