Surawan memaparkan bahwa kedua korban dari Priguna merupakan pasien RSHS berusia 21 tahun dan 31 tahun serta mengalami kekerasan seksual pada 10 Maret dan 16 Maret 2025.
Kemudian korban ketiga, yakni FH yang merupakan keluarga dari pasien yang sedang dirawat mengalami hal sama pada 18 Maret 2025.
“Modus yang dilakukan sama yaitu transfusi darah dan uji alergi obat bius, lokasi sama di gedung MCHC lantai 7,” ungkap Surawan.
Baca Juga: Buntut dari Kasus Priguna, Kemenkes Bekukan Sementara PPDS Unpad di RSHS
Ia menjelaskan jika kedua korban yang merupakan pasien telah dilakukan pemeriksaan dan keduanya mendapatkan perlakukan yang sama.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, benar bahwa dua korban ternyata menerima perlakuan yang sama oleh tersangka dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan menambah jeratan hukum Priguna yang semula dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 12 tahun.
Kini akan dijerat Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman selama 17 tahun.
“Tersangka melakukannya berulang kali, ini tambahan hukuman atas perbuatan berulang, istilahnya pemberatan,” pungkasnya.