POSKOTA.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan dilakukan oleh dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama mengaku sudah berdamai dengan korban FH (21).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Priguna, Fredy Rizky Adilya yang mengatakan bahwa keluarga korban menerima dengan baik permintaan maaf tersangka.
“Klien kami melalui perwakilan telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan dan perdamaian,” ucap Fredy.
Kata Fredy, Priguna bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga: Dukungan untuk Korban, Komnas Perempuan akan Kawal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
Restorative Justice Tidak Berlaku
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menegaskan jika korban FH tidak pernah mencabut laporannya serta membantah adanya kesepakatan damai seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Priguna.
“Tidak ada, tidak ada pencabutan laporan korban. Damai pun tidak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan.
Surawan mengatakan dalam kasus pemerkosaan tidak berlaku pendekatan dengan restorative justice, ditambah tindakan yang dilakukan tersangka berulang.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga korban yang melaporkan dugaan perkosaan yang dilakukan dokter tersebut.
“Salah satu perbuatan yang tidak bisa mendapat restorative adalah perbuatan berulang,” jelas Surawan.
Surawan memaparkan bahwa kedua korban dari Priguna merupakan pasien RSHS berusia 21 tahun dan 31 tahun serta mengalami kekerasan seksual pada 10 Maret dan 16 Maret 2025.
Kemudian korban ketiga, yakni FH yang merupakan keluarga dari pasien yang sedang dirawat mengalami hal sama pada 18 Maret 2025.
“Modus yang dilakukan sama yaitu transfusi darah dan uji alergi obat bius, lokasi sama di gedung MCHC lantai 7,” ungkap Surawan.
Baca Juga: Buntut dari Kasus Priguna, Kemenkes Bekukan Sementara PPDS Unpad di RSHS
Ia menjelaskan jika kedua korban yang merupakan pasien telah dilakukan pemeriksaan dan keduanya mendapatkan perlakukan yang sama.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, benar bahwa dua korban ternyata menerima perlakuan yang sama oleh tersangka dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan menambah jeratan hukum Priguna yang semula dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 12 tahun.
Kini akan dijerat Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman selama 17 tahun.
“Tersangka melakukannya berulang kali, ini tambahan hukuman atas perbuatan berulang, istilahnya pemberatan,” pungkasnya.