ilustrasi BPJS Kesehatan.

Nasional

Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025 Berubah, Kelas Rawat Inap 1, 2, 3 Dihapus per Juli 2025

Minggu 13 Apr 2025, 11:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan perubahan besar dalam sistem BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025.

Perubahan ini akan berdampak kepada besaran iuran yang wajib disetorkan oleh anggota setiap bulannya.

Perubahan utama adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Bagi peserta BPJS Kesehatan tentunya perlu memahami tentang perubahan skema ini, berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

Dasar Hukum Perubahan

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski demikian, besaran iuran baru belum ditetapkan secara rinci. Adapun untuk tenggat waktu yang ditetapkan maksimal hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif baru.

Skema Iuran Sementara

Selama masa transisi, ketentuan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lebih Mudah Pakai GoPay, Ini Caranya!

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Integrasi dengan Asuransi Swasta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS akan mengintegrasikan BPJS dengan asuransi swasta untuk mencerminkan prinsip gotong royong yang lebih adil.

"Dalam sistem baru, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih baik dapat menambah layanan melalui asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS," jelas Budi.

Baca Juga: Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Sudah Dihapus!

Mekanisme ini memungkinkan peserta membayar premi ke asuransi swasta, dimana sebagian akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkeadilan.

Perubahan ini menandai babak baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih sederhana namun tetap menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Tags:
Budi Gunadi SadikinKRISBPJS KesehatanBPJSPerubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor