POSKOTA.CO.ID - Usai Lebaran, maraknya aksi penagihan utang dari penyedia layanan pinjaman online (pinjol) mulai meneror debitur gagal bayar (galbay).
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Setiap tahun setelah Lebaran, gelombang teror pinjol dari para DC lapangan kerap meningkat.
Terlebih lagi, tidak semua penagihan dilakukan oleh pihak resmi dari perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK.
Banyak juga yang berasal dari pinjol ilegal, di mana tidak segan-segan menggunakan cara-cara kasar dan tak manusiawi.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan tahu cara menghadapi penagih pinjol dengan bijak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang secara tegas mengatur batasan perilaku penagih pinjaman.
Jika ada pihak yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atau bahkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Merajalela Setelah Lebaran, Ini 5 Tips Menghindarinya
Tips Menghadapi DC Lapangan
Berikut ini beberapa tips agar bisa menghadapi penagihan pinjol dengan lebih bijak saat DC lapangan meneror seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
1. Simpan Bukti Komunikasi
Catat dan dokumentasikan semua bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pihak penagih.
Mulai dari pesan teks, rekaman telepon, hingga tangkapan layar chat WhatsApp atau aplikasi lain.