POSKOTA.CO.ID - Usai Lebaran, maraknya aksi penagihan utang dari penyedia layanan pinjaman online (pinjol) mulai meneror debitur gagal bayar (galbay).
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Setiap tahun setelah Lebaran, gelombang teror pinjol dari para DC lapangan kerap meningkat.
Terlebih lagi, tidak semua penagihan dilakukan oleh pihak resmi dari perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK.
Banyak juga yang berasal dari pinjol ilegal, di mana tidak segan-segan menggunakan cara-cara kasar dan tak manusiawi.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan tahu cara menghadapi penagih pinjol dengan bijak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang secara tegas mengatur batasan perilaku penagih pinjaman.
Jika ada pihak yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atau bahkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Merajalela Setelah Lebaran, Ini 5 Tips Menghindarinya
Tips Menghadapi DC Lapangan
Berikut ini beberapa tips agar bisa menghadapi penagihan pinjol dengan lebih bijak saat DC lapangan meneror seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
1. Simpan Bukti Komunikasi
Catat dan dokumentasikan semua bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pihak penagih.
Mulai dari pesan teks, rekaman telepon, hingga tangkapan layar chat WhatsApp atau aplikasi lain.
Bukti-bukti ini sangat penting jika di kemudian hari terjadi pelanggaran etika penagihan seperti ancaman, pelecehan verbal, atau penyebaran data pribadi.
2. Hindari Tindakan Impulsif
Jangan tergesa-gesa mengambil pinjaman baru hanya untuk menutupi utang yang lama.
Tindakan seperti ini hanya akan menjerumuskan Anda ke dalam lingkaran utang yang lebih dalam.
Banyak orang terjebak dalam fenomena 'gali lubang, tutup lubang', yang akhirnya membuat mereka stres berat bahkan berisiko masuk ke pinjol ilegal yang lebih berbahaya.
3. Cek Legalitas Aplikasi Pinjol
Pastikan aplikasi tempat Anda meminjam telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini sangat penting karena hanya pinjol legal yang terikat oleh peraturan OJK, termasuk aturan soal tata cara penagihan dan perlindungan konsumen.
Untuk mengeceknya, Anda bisa mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau melihat daftar terbaru pinjol legal melalui kanal media sosial OJK.
4. Ajukan Restrukturisasi Utang
Hubungi penyedia pinjaman dan ajukan restrukturisasi, keringanan, atau penjadwalan ulang pembayaran.
Banyak platform pinjol legal kini sudah membuka opsi restrukturisasi bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar, apalagi sejak pandemi dan masa pemulihan ekonomi.
5. Fokus pada Peningkatan Ekonomi
Daripada stres dan panik, alihkan energi Anda untuk membangun ulang kondisi finansial. Cari peluang penghasilan tambahan, meski kecil sekalipun.
Ingat, utang bisa lunas jika ada pemasukan. Maka, jangan hanya berfokus pada utangnya, tetapi juga pikirkan bagaimana memperbesar sumber penghasilan.
Bersikap tenang, tahu hak sebagai debitur, dan bijak menyusun strategi, itulah kunci utama menghadapi DC lapangan pasca Lebaran.