Segera Buka Rekening SimPel untuk Pelajar Agar Bisa Terima Bansos dari Pemerintah

Minggu 13 Apr 2025, 18:37 WIB
Saldo Dana Bansos PIP akan dikirimkan bank penyalur via rekening SimPel. (Neni Nuraeni)

Saldo Dana Bansos PIP akan dikirimkan bank penyalur via rekening SimPel. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu produk perbankan yang dirancang khusus untuk memperkenalkan dunia menabung kepada siswa adalah Simpanan Pelajar atau SimPel.

Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah rekening jenis ini bisa digunakan untuk menerima dana bantuan sosial (bansos).

Artikel ini akan membahas langkah-langkah membuka rekening SimPel sekaligus memberikan penjelasan mengenai penggunaannya terkait penyaluran Bansos.

Baca Juga: Cairkan Dana PIP 2025 Lewat Buku Tabungan SimPel BRI, BNI, dan BSI, Ini Persyaratan Pengambilan ke Bank

Mengenal Rekening Simpanan Pelajar (SimPel)

Simpanan Pelajar (SimPel) adalah produk tabungan yang diterbitkan secara nasional oleh berbagai bank di Indonesia, ditujukan khusus bagi peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tujuan utama SimPel adalah untuk menumbuhkan budaya menabung sejak dini, melatih pengelolaan keuangan, dan memberikan akses perbankan yang mudah serta terjangkau bagi pelajar.

Rekening ini biasanya memiliki karakteristik setoran awal yang sangat ringan, biaya administrasi yang minim atau bahkan gratis, dan persyaratan yang disederhanakan.  

Baca Juga: PIP Termin 1 2025 Dicairkan Merata ke Rekening SimPel Siswa, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

Persyaratan Umum Membuka Rekening SimPel

Untuk membuka rekening SimPel, terdapat beberapa persyaratan umum yang biasanya diberlakukan oleh bank penyelenggara.

Calon nasabah tentu harus berstatus sebagai pelajar aktif di salah satu jenjang pendidikan (PAUD hingga SMA/sederajat).

Dokumen identitas yang diperlukan umumnya meliputi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP orang tua atau wali yang sah.

Berita Terkait

News Update