Saldo Dana KJP Plus Cair Bulan April 2025 untuk Anak Sekolah di DKI Jakarta, Cek Syarat Penerima dan Cara Cek Penerima

Minggu 13 Apr 2025, 20:29 WIB
Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada April 2025 untuk sejumlah siswa di wilayahnya.

Bansos KJP Plus sendiri dicairkan untuk penerima yang terdiri peserta didik mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga PKBM.

Bantuan yang dicairkan saat ini untuk tahap 1 bulan Januari 2025 dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikannya.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, subsidi tersebut akan dilanjutkan pencairannya pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Jadwal Cair Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini

“Ada lagi bantuan sosial seperti yang dicairkan oleh pemerintah seperti KJP Plus dan Juga PKH Plus,” kata Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Minggu, 13 April 2025.

Lantas, apa saja syarat penerima Bansos KJP Plus dan bagaimana cara mencairkannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu KJP Plus?

Mengutip situs web resmi KJP, www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah subsidi untuk siswa SD-SMA/SMK hingga PKBM dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.

Sumber dana bansos ini berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.

Baca Juga: KPM yang Lolos DTSEN, Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Bisa Dilihat Mulai Hari Ini! Apakah Nama di NIK e-KTP Anda Terdata?

Lalu, meringankan biaya pendidikan, hingga mencegah peserta didik dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Syarat Penerima KJP Plus

Berikut syarat penerima KJP Plus:

  1. Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam data yang digunakan dan ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur
  3. Warga sekaligus berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya
  4. Memiliki kartu ATM Bank DKI kusus pencairan dana KJP Plus

Besaran Pencairan Saldo Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Perlu diketahui bahwa penerima KJP Plus, maksimal mencairkan bantuan tunai senilai Rp100.000. Berikut besaran Bansos ini:

SD/SDLB/MI

  • Dana Personal per Bulan: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana Personal per Bulan: Rp300.00 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000

SMA/SMALB/MA

  • Dana Personal per Bulan: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000

SMK

  • Dana Personal per Bulan: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000

PKBM

  • Dana Personal per Bulan: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Cara cek status penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:

  1. Buka browser pada hp
  2. Masuk situs web kjp.jakarta.go.id
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima
  4. Pilih tahun pencairan
  5. Pilih tahap pencairan
  6. Klik ‘Cek’
  7. Selesai

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2025.

Disclaimer: Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima mendapatkan pada hari yang sama.

Berita Terkait

News Update