Saldo Dana KJP Plus Cair Bulan April 2025 untuk Anak Sekolah di DKI Jakarta, Cek Syarat Penerima dan Cara Cek Penerima

Minggu 13 Apr 2025, 20:29 WIB
Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada April 2025 untuk sejumlah siswa di wilayahnya.

Bansos KJP Plus sendiri dicairkan untuk penerima yang terdiri peserta didik mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga PKBM.

Bantuan yang dicairkan saat ini untuk tahap 1 bulan Januari 2025 dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikannya.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, subsidi tersebut akan dilanjutkan pencairannya pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Jadwal Cair Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini

“Ada lagi bantuan sosial seperti yang dicairkan oleh pemerintah seperti KJP Plus dan Juga PKH Plus,” kata Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Minggu, 13 April 2025.

Lantas, apa saja syarat penerima Bansos KJP Plus dan bagaimana cara mencairkannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu KJP Plus?

Mengutip situs web resmi KJP, www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah subsidi untuk siswa SD-SMA/SMK hingga PKBM dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.

Sumber dana bansos ini berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.

Baca Juga: KPM yang Lolos DTSEN, Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Bisa Dilihat Mulai Hari Ini! Apakah Nama di NIK e-KTP Anda Terdata?

Lalu, meringankan biaya pendidikan, hingga mencegah peserta didik dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Syarat Penerima KJP Plus

Berita Terkait

News Update