Saldo Dana dari Pemerintah Cair Lewat Program Bansos PKH 2025, Cek Kategori dan Status Penerimanya di Sini

Minggu 13 Apr 2025, 11:50 WIB
Saldo dana dari bansos PKH akan cair tiap tiga bulan sekali cek kategori penerimanya di sini! (Sumber: Pinterest)

Saldo dana dari bansos PKH akan cair tiap tiga bulan sekali cek kategori penerimanya di sini! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali akan menyaluran saldo dana bantuan sosial untuk masyarakat miskin yang membutuhkan.

Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.

Pemerintah memastikan bahwa bantuan PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau terdapat empat kali penyaluran selama satu tahun.

Untuk Besaran saldo dana yang diterima oleh setiap penerima manfaat akan mendapatkan nominal yang berbeda tergantung dengan jenis bantuan yang dibutuhkan.

Bantuan akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

PKH disalurkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Terdapat tujuh kategori penerima bantuan sosial PKH yang berhak mendapatkan saldo dana dari pemerintah setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya.

Baca Juga: SELAMAT Kamu Pemilik NIK e-KTP yang Sudah Terpilih! Cek Informasi Pencairan Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 2025!

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

  1. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Saldo Dana Rp600.000 untuk tiga bulan disalurkan kepada masyarakat yang masuk di dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp2.400.000.

  1. Ibu Hamil dan Balita (0-6 Tahun).

Ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan sekali atau Rp3.000.000 per tahun yang disalurkan secara bertahap.

  1. Anak SD/Sederajat

Bantuan saldo dana sebesar Rp225.000 diberikan kepada anak-anak di tingkat SD atau sederajat setiap tiga bulan sekali dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp900.000 per tahun.

  1. Anak SMP/Sederajat

Berita Terkait

News Update