“Membela anak tertindas, orang ijazah ditahan di sekolah sama provinsi dibebaskan tanpa biaya. Ini orang resign ijazah ditempuh 3 tahun masa ditahan,” kata Armuji.
Meski begitu, ia menganggap semua orang berhak untuk melapor ke polisi. Sehingga, saat ini ia hanya menunggu dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Polemik Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya, Armuji Siap Lapor Balik Pemilik Perusahaan
“Mereka melaporkan saya ke Polda, enggak papa itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa,” katanya.