“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti.
Pemberhentian kepada pelaku Priguna Anugerah ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.
Hukuman berat dan sanksi seumur hidup kepada pelaku Priguna pemerkosa penunggu pasien di RSHS ini dicabut izin prakteknya seumur hidup.