Priguna Anugerah Dokter Tersangka Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Dicabut Hak Praktiknya Seumur Hidup

Minggu 13 Apr 2025, 23:56 WIB
Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung terancam 17 tahun penjara.

Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung terancam 17 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Kasus Pemerkosaan Pasien oleh Dokter, Kemenkes Minta Residensi Anestesiollogi di RSHS Bandung Dihentikan

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti.

Pemberhentian kepada pelaku Priguna Anugerah ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.

Hukuman berat dan sanksi seumur hidup kepada pelaku Priguna pemerkosa penunggu pasien di RSHS ini dicabut izin prakteknya seumur hidup.

Berita Terkait

News Update