POSKOTA.CO.ID - Pelaku Priguna Anugerah yang merupakan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien akhirnya diberikan sanksi berat.
Pelaku PPDS FK Kampus Unpad ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas kepada Pelaku Priguna Anugerah yang merupakan dokter PPDS tersebut.
Baca Juga: Dukungan untuk Korban, Komnas Perempuan akan Kawal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
KKI telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku Priguna Anugerah, segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pelaku juga diberikan sanksi berat mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna Anugerah.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti dilansir dari laman resmi Kemenkes.
Kemenkes juga memberhentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Kota Bandung.
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.