Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Berhak Gaji Pokok dan Askem dari Taspen, Ini Syarat dan Rinciannya

Minggu 13 Apr 2025, 11:52 WIB
Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV menerima gaji pokok setiap bulan dari Taspen, serta berhak atas uang Asuransi Kematian (Askem) senilai total Rp18 juta. (Sumber: Pinterest)

Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV menerima gaji pokok setiap bulan dari Taspen, serta berhak atas uang Asuransi Kematian (Askem) senilai total Rp18 juta. (Sumber: Pinterest)

Persyaratan tambahan tergantung siapa pihak yang menjadi pemohon atau pihak yang meninggal:

  • Jika pemohon adalah istri, maka wajib menyertakan surat nikah yang dilegalisir.
  • Jika anak berusia 21–25 tahun, diperlukan:

    • SK masih sekolah
    • Pernyataan belum menikah
    • Belum bekerja
  • Jika anak di bawah 18 tahun, wajib menyertakan surat penunjukan wali.
  • Jika anak dewasa, perlu surat kuasa ahli waris.
  • Jika pemohon adalah orang tua kandung, harus menyertakan surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa.
  • Untuk semua kasus, wajib ada surat penetapan ahli waris dari pengadilan.

Peran Taspen dalam Menjamin Kesejahteraan Purna Tugas

PT Taspen (Persero) memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan pegawai negeri setelah pensiun. Melalui layanan pensiun dan asuransi kematian, instansi ini memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan hak finansial mereka secara berkelanjutan.

Taspen juga menyediakan sistem pelayanan digital yang memudahkan pengurusan hak pensiun dan Askem. Aplikasi Taspen dan layanan e-klim memberikan kemudahan bagi pensiunan maupun ahli waris dalam melakukan pengajuan klaim secara efisien tanpa harus datang ke kantor cabang.

Apa Itu Askem dalam Program Taspen?

Askem adalah singkatan dari Asuransi Kematian, yang menjadi bagian dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik saat masih aktif maupun setelah pensiun.

Manfaat Askem mencakup tiga kondisi utama:

  1. Meninggalnya pensiunan PNS
  2. Meninggalnya pasangan (suami/istri)
  3. Meninggalnya anak kandung

Hak ini hanya berlaku jika peserta atau keluarga telah tercatat dalam program dan memenuhi syarat administratif saat mengajukan klaim.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI 2025 untuk UMKM: Syarat & Cara Daftar Online atau Offline

Pentingnya Menyiapkan Dokumen Sejak Dini

Sering kali proses pencairan Askem terhambat karena kurangnya kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi pensiunan maupun keluarga untuk menyiapkan seluruh dokumen sejak dini, khususnya surat kematian, SK pensiun, dan bukti hubungan keluarga seperti surat nikah atau akta lahir.

Kelengkapan dokumen tidak hanya mempercepat proses pencairan, tetapi juga meminimalisir potensi penolakan klaim oleh pihak Taspen.

Manfaat yang diberikan oleh Taspen, baik berupa gaji pokok maupun uang Askem, merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Melalui program ini, pensiunan PNS dari seluruh golongan tetap dapat menjalani masa pensiun dengan tenang dan layak. Dengan memahami hak dan kewajiban serta melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pencairan manfaat dapat berjalan dengan lancar dan optimal.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan regulasi terbaru per April 2025. Untuk konfirmasi lebih lanjut, harap hubungi langsung kantor Taspen terdekat atau layanan resmi Taspen.

Berita Terkait

News Update