Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV menerima gaji pokok setiap bulan dari Taspen, serta berhak atas uang Asuransi Kematian (Askem) senilai total Rp18 juta. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Berhak Gaji Pokok dan Askem dari Taspen, Ini Syarat dan Rinciannya

Minggu 13 Apr 2025, 11:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang telah menyelesaikan masa baktinya kepada negara.

Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian tersebut, pensiunan PNS dari seluruh golongan yakni golongan I, II, III, dan IV berhak menerima berbagai manfaat keuangan, termasuk gaji pokok bulanan dan uang Asuransi Kematian (Askem) dari PT Taspen (Persero).

Taspen, sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, memberikan perlindungan menyeluruh melalui program Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian (JKM) atau yang dikenal juga sebagai Askem.

Baca Juga: Persiapan Timnas Indonesia vs Korea Utara di Babak Perempat Final Piala Asia U-17: Prediksi Line-Up, Pemain Absen, dan Analisis Lawan

Gaji Pokok Bagi Pensiunan PNS Semua Golongan

Pensiunan PNS tetap menerima gaji pokok setiap bulan yang besarannya dihitung berdasarkan pangkat terakhir dan masa kerja yang telah dijalani.

Besaran gaji pokok ini ditentukan oleh Taspen melalui ketentuan perundang-undangan dan disesuaikan secara berkala.

Pemberian gaji pokok ini berlaku untuk seluruh pensiunan dari golongan I (terendah) hingga golongan IV (tertinggi), dan menjadi sumber pendapatan utama bagi mereka setelah purna tugas.

Hak Mendapatkan Uang Askem Senilai Rp18 Juta

Selain gaji pokok, pensiunan PNS dari semua golongan juga berhak atas uang Askem apabila terjadi kematian pada pensiunan itu sendiri maupun anggota keluarganya. Uang Askem ini merupakan manfaat dari program Tabungan Hari Tua Taspen dan hanya dapat dicairkan setelah memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.

Berikut ini rincian nominal uang Askem yang dapat diberikan:

Dengan demikian, total manfaat maksimal yang dapat diterima dari Askem adalah Rp18 juta, tergantung pihak yang meninggal dan dokumen pendukung yang disertakan saat pengajuan pencairan.

Syarat Pencairan Uang Askem dari Taspen

Untuk dapat mencairkan uang Askem, pensiunan PNS atau ahli waris wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  2. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dari bendahara
  3. Fotokopi SK Pensiun atau KARIP
  4. Fotokopi surat kematian yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi KTP/SIM pemohon
  6. Fotokopi buku rekening atas nama pemohon

Persyaratan tambahan tergantung siapa pihak yang menjadi pemohon atau pihak yang meninggal:

Peran Taspen dalam Menjamin Kesejahteraan Purna Tugas

PT Taspen (Persero) memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan pegawai negeri setelah pensiun. Melalui layanan pensiun dan asuransi kematian, instansi ini memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan hak finansial mereka secara berkelanjutan.

Taspen juga menyediakan sistem pelayanan digital yang memudahkan pengurusan hak pensiun dan Askem. Aplikasi Taspen dan layanan e-klim memberikan kemudahan bagi pensiunan maupun ahli waris dalam melakukan pengajuan klaim secara efisien tanpa harus datang ke kantor cabang.

Apa Itu Askem dalam Program Taspen?

Askem adalah singkatan dari Asuransi Kematian, yang menjadi bagian dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik saat masih aktif maupun setelah pensiun.

Manfaat Askem mencakup tiga kondisi utama:

  1. Meninggalnya pensiunan PNS
  2. Meninggalnya pasangan (suami/istri)
  3. Meninggalnya anak kandung

Hak ini hanya berlaku jika peserta atau keluarga telah tercatat dalam program dan memenuhi syarat administratif saat mengajukan klaim.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI 2025 untuk UMKM: Syarat & Cara Daftar Online atau Offline

Pentingnya Menyiapkan Dokumen Sejak Dini

Sering kali proses pencairan Askem terhambat karena kurangnya kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi pensiunan maupun keluarga untuk menyiapkan seluruh dokumen sejak dini, khususnya surat kematian, SK pensiun, dan bukti hubungan keluarga seperti surat nikah atau akta lahir.

Kelengkapan dokumen tidak hanya mempercepat proses pencairan, tetapi juga meminimalisir potensi penolakan klaim oleh pihak Taspen.

Manfaat yang diberikan oleh Taspen, baik berupa gaji pokok maupun uang Askem, merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Melalui program ini, pensiunan PNS dari seluruh golongan tetap dapat menjalani masa pensiun dengan tenang dan layak. Dengan memahami hak dan kewajiban serta melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pencairan manfaat dapat berjalan dengan lancar dan optimal.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan regulasi terbaru per April 2025. Untuk konfirmasi lebih lanjut, harap hubungi langsung kantor Taspen terdekat atau layanan resmi Taspen.

Tags:
uang Askem Taspen untuk pensiunanhak pensiun PNS golongan I II III IVTabungan Hari TuaUang DukaGolongan I II III IVTaspenAskemGaji Pokok PNS 2025Pensiun PNS

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor