Niat Cari Rezeki di Perantauan, Eh Malah Dagang Sabu! Baru Sebulan Main, Langsung Diciduk Polisi

Minggu 13 Apr 2025, 17:36 WIB
Petugas Satresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan dalam rumah kontrakan AS alias Ruslan. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)

Petugas Satresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan dalam rumah kontrakan AS alias Ruslan. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)

Tak lama, Ruslan langsung digelandang ke Mapolres Serang bareng tiga paket sabu dan satu ponsel yang jadi alat transaksinya.

Setelah ditanyai, Ruslan buka suara. Katanya, sabu itu ia dapat dari seseorang bernama ER alias Tama di wilayah Palembang.

Alasan klasik pun muncul. Eggak punya kerjaan, jadi dagang sabu buat nyambung hidup.

"Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Berita Terkait

News Update