Hal tersebut tentunya untuk melengkapi peran Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB.
"Untuk pemanggilan, kita masih ke pemanggilan saksi-saksi lain. kayaknya di awal minggu ini (saya) sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Apakah nanti lihat dipanggil? Kalau enggak salah dipanggil di sini. Ditunggu saja ya yang hadir karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini," jelas Asep.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Uang Aborsi Rp100 Juta, Lisa Mariana: Saya Pakai untuk Bertahan Hidup
Tak hanya rumah Ridwan Kamil saja, KPK juga sudah menggeledah Kantor BJB di Bandung, dan 10 lokasi lainnya.
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldy.
Lalu, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus korupsi ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, dalam jumlah tersebut terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media.
Selisih tersebut terhitung senilai Rp222 miliar. Apabila jumlah tersebut ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.