Komnas Perempuan pastikan korban mendapatkan haknya untuk dilindungi (Sumber: Freepik)

Nasional

Komnas Perempuan Pastikan Korban Pemerkosaan di RSHS Mendapatkan Haknya untuk Dilindungi

Minggu 13 Apr 2025, 23:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung terhadap keluarga pasien terus mencuri perhatian publik.

Adapun perkara yang melibatkan dokter residen anestesi berinisial PAP ini menjadi sorotan luas, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun angkat bicara.

Komnas Perempuan dengan tegas mengutuk tindakan bejat yang dilakukan oleh dokter PPDS tersebut terhadap seorang anggota keluarga pasien yang sedang menunggu kondisi ayahnya di rumah sakit.

Baca Juga: Ayu Aulia Sebut Lisa Mariana Hamil Sebelum Bertemu Ridwan Kamil

Selain itu, berjanji akan terus memantau jalannya proses hukum dan memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hak-hak yang dimaksud meliputi penanganan medis, perlindungan hukum, pemulihan, restitusi, kompensasi, serta hak untuk didampingi tanpa adanya penilaian atau kesalahan yang ditimpakan pada korban.

“Oleh karenanya, layanan korban untuk pemenuhan hak-hak korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat dan manusiawi,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti dikutip laman Komnas Perempuan pada Minggu, 13 April 2025.

Komnas Perempuan pun menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice, melalui perdamaian dan sejenisnya.

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan. Sungguh di luar nalar dan kemanusiaan," ujar Dahlia Madanih, Komsioner Komnas perempuan seperti dikutip pada laman resmi Komnas Perempuan lewat surat pernyataan yang dibagikan untuk publik.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat dari pihak RSHS, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjajaran yang langsung mengambil langkah untuk menangani kasus ini hingga akhirnya pelaku diproses secara hukum.

Komnas Perempuan menilai kejadian ini sebagai fenomena yang lebih besar dari kekerasan seksual yang terjadi di fasilitas kesehatan, dengan menambahkan bahwa meskipun sudah ada kasus serupa sebelumnya, jumlah korban yang berani melapor masih sangat sedikit.

Pelaku dalam kasus ini, dokter PAP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini masih terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya di media sosial X, yang turut mengawal proses penyelesaian kasus ini.

Tags:
dokter PPDS RSHS Kasus pemerkosaan oleh dokter PPDSKomnas Perempuan

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor