Dalam kasus ini, MAN dikenai sejumlah pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf C dan B, serta beberapa pasal lainnya yang bersifat kumulatif.
Sementara itu, WG, MS, dan AR juga dijerat dengan berbagai pasal yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara dan peran serta dalam tindak pidana korupsi.