Ketua PN Jaksel Ditangkap dan Dijebloskan Langsung ke Tahanan, Terkait Dugaan Suap Putusan Perkara Ekspor CPO

Minggu 13 Apr 2025, 09:30 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Dalam kasus ini, MAN dikenai sejumlah pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf C dan B, serta beberapa pasal lainnya yang bersifat kumulatif.

Sementara itu, WG, MS, dan AR juga dijerat dengan berbagai pasal yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara dan peran serta dalam tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

News Update