Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, dengan Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai anggota.
Panitera pengganti dalam sidang tersebut adalah Agnasia Marliana Tubalawony.
-->
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). (Sumber: Dok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, dengan Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai anggota.
Panitera pengganti dalam sidang tersebut adalah Agnasia Marliana Tubalawony.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.