JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita barang bukti berupa mobil, motor gede (Moge), hingga sepeda mewah.
"Penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 13 April 2025.
Motor dan sepeda mewah itu diangkut menggunakan tiga mobil derek ke Kejagung pada Sabtu, 13 April 2025 sore WIB. Sebanyak 21 unit sepeda motor mewah itu di antaranya, Harley Davidson, Triumph, BMW, Norton, dan Vespa. Adapun sepeda mahal yang disita di antaranya yakni BMC dan Lynskey.
Baca Juga: Kejagung Sita Deretan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Selain itu, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut menyita tiga unit mobil mewah. Mobil tersebut yakni dua unit mobil Land Rover Defender dan satu unit mobil Land Cruiser.
Sitaan barang bukti ini melengkapi barang bukti sebelum yang sudah diamankan terlebih dulu, yaitu berbagai valuta asing (valas) dan beberapa mobil mewah mulai dari Nissan GT hingga Ferrari.
Hanya saj, kepemilikan kendaraan-kendaraan itu belum dibeberkan Kejagung secara rinci. Harli mengatakan, pihaknya menyampaikan secara lengkap mengenai kepemilikan barang bukti itu kepada awak media.
"Nanti akan kami sampaikan secara lengkap mengenai siapa pemiliknya serta barang bukti lainnya yang diperoleh," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Dalam perkara dugaan suap ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta (MAN) yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR). Saat ini keempat tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda, yaitu di Rutan Kelas 1 Cabang KPK dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," jelas Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Menurut Qohar, tersangka MAN disebut telah menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Penetapan terhadap tersangka dan tiga orang lainnya itu bermula dari pengembangan perkara terkait dugaan korupsi di Surabaya.
"Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," ungkapnya.