Jadwal Cair Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini

Minggu 13 Apr 2025, 19:59 WIB
Jadwal penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Jadwal penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan jadwal pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.

Proses ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat penerima manfaat, terutama mereka yang tergolong keluarga kurang mampu dan sangat membutuhkan bantuan untuk menopang kebutuhan pokok harian mereka.

Berdasarkan informasi terbaru yang dilihat dari kanal YouTube Info Bansos, Mnggu, 13 April 2025, menyebutkan bahwa distribusi bantuan tahap kedua akan dilakukan dalam waktu dekat, tepat setelah rangkaian kegiatan administrasi dan verifikasi lapangan selesai.

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama para pendamping sosial di berbagai daerah kini tengah menyelesaikan proses ground checking atau verifikasi data langsung di lapangan, sebagai syarat utama sebelum bantuan dapat dicairkan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terpilih Terima Saldo Dana Rp2.400.000 Per Tahun dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Informasinya!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Imin, menyampaikan bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT tetap mengikuti jadwal penyaluran triwulanan.

Jadwal pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua ini, akan mulai dicairkan mulai April hingga Juni 2025, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Gus Imin menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai skenario untuk mempercepat proses pencairan, termasuk skema stimulus pasca Lebaran, yang bertujuan untuk memberikan efek positif bagi konsumsi rumah tangga dan pemulihan ekonomi keluarga penerima.

Data Penerima Bantuan Telah Diverifikasi Ulang

Agar bantuan tepat sasaran, proses distribusi akan mengacu pada data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diperbarui dan diverifikasi secara menyeluruh.

Pemerintah telah melibatkan aparat desa dan pendamping sosial dalam melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, guna memastikan hanya warga yang benar-benar layak yang menerima bantuan.

Proses ini juga menyertakan instruksi kepada seluruh pendamping sosial untuk menyelesaikan pelaporan dan validasi data sebelum penyaluran dilakukan.

Berita Terkait

News Update