Info Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi Golongan I-IV: Aturan, Jadwal Pencairan, dan Syarat Lengkap 2025

Minggu 13 Apr 2025, 11:00 WIB
Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan (Sumber: Pinterest)

Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan (Sumber: Pinterest)

2. Apakah guru yang sedang dalam proses sertifikasi masih bisa menerima tunjangan ini?
Selama sertifikat pendidik belum diterbitkan, guru tersebut masih termasuk kategori non-sertifikasi dan tetap berhak menerima.

3. Bagaimana jika data di Dapodik belum diperbarui?
Pembaruan Dapodik sangat penting. Guru dan operator sekolah wajib memastikan data sudah valid sebelum masa pencairan.

Jika Anda adalah guru PNS atau PPPK non-sertifikasi, pastikan untuk memeriksa kelengkapan data dan memenuhi seluruh persyaratan agar tidak kehilangan hak atas tambahan penghasilan ini.

Berita Terkait

News Update