Info Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi Golongan I-IV: Aturan, Jadwal Pencairan, dan Syarat Lengkap 2025

Minggu 13 Apr 2025, 11:00 WIB
Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan (Sumber: Pinterest)

Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan (Sumber: Pinterest)

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang telah dinyatakan berhak dan lolos verifikasi oleh sistem.

Syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan

Agar bisa menerima tunjangan ini, guru PNS non sertifikasi harus memenuhi persyaratan administratif dan profesional sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai PNS aktif

    • Guru harus tercatat sebagai pegawai negeri yang aktif dalam sistem kepegawaian pemerintah.
  2. Di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan

    • Hanya guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek yang berhak.
  3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

    • NUPTK menjadi bukti sah bahwa guru tersebut terdaftar secara resmi di sistem pendidikan nasional.
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik

    • Tambahan ini hanya diperuntukkan bagi guru yang belum lolos atau belum mengikuti program sertifikasi guru.
  5. Lulusan minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4)

    • Kualifikasi pendidikan formal minimal S1 atau setara sesuai ketentuan standar pendidik nasional.
  6. Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

    • Guru harus memiliki data aktif dan valid dalam sistem Dapodik sebagai dasar pemrosesan tunjangan.
  7. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik

    • Lokasi kerja guru juga harus tercatat sebagai sekolah resmi yang terintegrasi dalam Dapodik.
  8. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa

    • Guru harus aktif mengajar sesuai beban kerja dan kurikulum yang berlaku.
  9. Memenuhi beban kerja minimal

    • Jumlah jam mengajar sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, baik untuk guru mata pelajaran maupun guru BK.

Guru PPPK Juga Mendapatkan Tambahan Penghasilan

Selain guru PNS, pemerintah juga menetapkan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh tambahan penghasilan ini, dengan nominal dan syarat yang sama, yaitu:

  • Rp250.000 per bulan
  • Dicairkan triwulan
  • Harus memenuhi syarat administratif, termasuk belum tersertifikasi, aktif di Dapodik, dan memiliki NUPTK

Tujuan dan Dampak Kebijakan Ini

Tujuan dari pemberian tambahan penghasilan ini antara lain:

  • Meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru non sertifikasi
  • Mendorong pemerataan insentif bagi guru di seluruh golongan
  • Menyediakan dukungan transisi sebelum sertifikasi

Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang cenderung memiliki akses lebih sulit ke program sertifikasi.

Regulasi Terkait: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama kebijakan tambahan penghasilan ini. Dalam Permendikdasmen tersebut, seluruh aspek teknis termasuk:

  • Kriteria penerima
  • Mekanisme pencairan
  • Pengawasan dan pelaporan
  • Sistem verifikasi data Dapodik

Semua dijabarkan dengan detail untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.

Baca Juga: Ngaku Sempat Ditawari Uang Tutup Mulut oleh Atalia Praratya, Lisa Mariana: Memaksa Saya

Dukungan Berkelanjutan untuk Guru Non Sertifikasi

Dengan kebijakan tambahan penghasilan ini, pemerintah menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru tidak hanya terbatas pada status sertifikasi.

Setiap guru yang mengabdikan diri untuk mendidik anak bangsa tetap menjadi perhatian, termasuk dari sisi kesejahteraan.

Bagi guru yang belum mengikuti sertifikasi, tambahan penghasilan ini diharapkan menjadi penyemangat untuk tetap meningkatkan profesionalisme, sekaligus sebagai insentif atas komitmen mereka dalam mendidik generasi masa depan.

FAQ Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi

1. Apakah tunjangan ini akan tetap diberikan jika guru sedang cuti?
Tunjangan hanya diberikan jika guru aktif melaksanakan tugas dan tercatat aktif dalam sistem Dapodik.

Berita Terkait

News Update