Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan (Sumber: Pinterest)

Nasional

Info Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi Golongan I-IV: Aturan, Jadwal Pencairan, dan Syarat Lengkap 2025

Minggu 13 Apr 2025, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak hanya memperoleh gaji pokok dan tunjangan sertifikasi (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).

Namun, pemerintah melalui regulasi terbaru juga membuka peluang tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru yang belum tersertifikasi namun tetap aktif dalam dunia pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian tambahan penghasilan ini.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Rincian Resminya untuk Golongan I-IV

Apa Itu Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi?

Tambahan penghasilan ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penting untuk dipahami bahwa tunjangan ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi yang hanya diberikan kepada guru dengan status pendidik profesional.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan insentif tambahan bagi para guru non-sertifikasi agar tetap termotivasi menjalankan tugas mengajar dan pembimbingan, meski belum mendapatkan tunjangan profesi.

Besaran Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi

Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan).

Dengan demikian, setiap guru non-sertifikasi yang memenuhi syarat akan menerima:

Jadwal Pencairan Tambahan Penghasilan

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan tambahan penghasilan ini secara triwulan dengan rincian sebagai berikut:

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang telah dinyatakan berhak dan lolos verifikasi oleh sistem.

Syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan

Agar bisa menerima tunjangan ini, guru PNS non sertifikasi harus memenuhi persyaratan administratif dan profesional sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai PNS aktif

    • Guru harus tercatat sebagai pegawai negeri yang aktif dalam sistem kepegawaian pemerintah.
  2. Di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan

    • Hanya guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek yang berhak.
  3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

    • NUPTK menjadi bukti sah bahwa guru tersebut terdaftar secara resmi di sistem pendidikan nasional.
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik

    • Tambahan ini hanya diperuntukkan bagi guru yang belum lolos atau belum mengikuti program sertifikasi guru.
  5. Lulusan minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4)

    • Kualifikasi pendidikan formal minimal S1 atau setara sesuai ketentuan standar pendidik nasional.
  6. Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

    • Guru harus memiliki data aktif dan valid dalam sistem Dapodik sebagai dasar pemrosesan tunjangan.
  7. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik

    • Lokasi kerja guru juga harus tercatat sebagai sekolah resmi yang terintegrasi dalam Dapodik.
  8. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa

    • Guru harus aktif mengajar sesuai beban kerja dan kurikulum yang berlaku.
  9. Memenuhi beban kerja minimal

    • Jumlah jam mengajar sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, baik untuk guru mata pelajaran maupun guru BK.

Guru PPPK Juga Mendapatkan Tambahan Penghasilan

Selain guru PNS, pemerintah juga menetapkan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh tambahan penghasilan ini, dengan nominal dan syarat yang sama, yaitu:

Tujuan dan Dampak Kebijakan Ini

Tujuan dari pemberian tambahan penghasilan ini antara lain:

Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang cenderung memiliki akses lebih sulit ke program sertifikasi.

Regulasi Terkait: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama kebijakan tambahan penghasilan ini. Dalam Permendikdasmen tersebut, seluruh aspek teknis termasuk:

Semua dijabarkan dengan detail untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.

Baca Juga: Ngaku Sempat Ditawari Uang Tutup Mulut oleh Atalia Praratya, Lisa Mariana: Memaksa Saya

Dukungan Berkelanjutan untuk Guru Non Sertifikasi

Dengan kebijakan tambahan penghasilan ini, pemerintah menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru tidak hanya terbatas pada status sertifikasi.

Setiap guru yang mengabdikan diri untuk mendidik anak bangsa tetap menjadi perhatian, termasuk dari sisi kesejahteraan.

Bagi guru yang belum mengikuti sertifikasi, tambahan penghasilan ini diharapkan menjadi penyemangat untuk tetap meningkatkan profesionalisme, sekaligus sebagai insentif atas komitmen mereka dalam mendidik generasi masa depan.

FAQ Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi

1. Apakah tunjangan ini akan tetap diberikan jika guru sedang cuti?
Tunjangan hanya diberikan jika guru aktif melaksanakan tugas dan tercatat aktif dalam sistem Dapodik.

2. Apakah guru yang sedang dalam proses sertifikasi masih bisa menerima tunjangan ini?
Selama sertifikat pendidik belum diterbitkan, guru tersebut masih termasuk kategori non-sertifikasi dan tetap berhak menerima.

3. Bagaimana jika data di Dapodik belum diperbarui?
Pembaruan Dapodik sangat penting. Guru dan operator sekolah wajib memastikan data sudah valid sebelum masa pencairan.

Jika Anda adalah guru PNS atau PPPK non-sertifikasi, pastikan untuk memeriksa kelengkapan data dan memenuhi seluruh persyaratan agar tidak kehilangan hak atas tambahan penghasilan ini.

Tags:
Guru PNS Non Sertifikasi syarat dapat tambahan penghasilan guruPermendikdasmen 4 tahun 2025jadwal pencairan tambahan penghasilanguru PNS golongan I II III IVtunjangan guru non sertifikasiTambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor