Gampang Banget! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP

Minggu 13 Apr 2025, 13:08 WIB
Temukan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online lewat HP tanpa aplikasi tambahan. (Sumber: Pajak.com)

Temukan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online lewat HP tanpa aplikasi tambahan. (Sumber: Pajak.com)

POSKOTA.CO.ID - Kini masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat atau mengunduh aplikasi tambahan hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, pengecekan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan praktis lewat situs resmi yang dapat diakses melalui browser.

Langkah ini sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Selain itu, cara ini juga direkomendasikan bagi calon pembeli motor bekas untuk mengetahui riwayat pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Melalui situs resmi yang bisa dibuka langsung lewat browser di HP, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan efisien.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas langkah-langkah mudah untuk mengecek pajak kendaraan secara online tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Baca Juga: STNK Kendaraan Mati? Begini Cara Bayar Pajak Online 2025 Via T-Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

1. Aplikasi Resmi Samsat Sesuai Wilayah

Salah satu cara praktis untuk mengecek data kendaraan bermotor adalah melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Setiap provinsi di Indonesia memiliki aplikasi tersendiri yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Beberapa contoh aplikasi cek pajak kendaraan berdasarkan wilayah antara lain:

  • DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
  • Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
  • Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
  • DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  • Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Samsat Delivery

Setelah mengunduh aplikasi yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.

Umumnya, Anda akan diminta mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, dan alamat email. Setelah proses registrasi berhasil, login ke dalam aplikasi untuk mulai menggunakan layanannya.

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, masukkan informasi kendaraan yang diperlukan. Biasanya terdiri dari nomor polisi (plat kendaraan), NIK, dan terkadang nomor rangka kendaraan untuk keperluan verifikasi.

Setelah semua data terisi, sistem akan memproses permintaan dan menampilkan informasi lengkap terkait pajak kendaraan bermotor Anda.

Informasi yang ditampilkan meliputi jenis kendaraan, besar tagihan pajak, serta tanggal jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025, STNK Langsung Dikirim ke Rumah!

2. Website SAMSAT

Selain menggunakan aplikasi, beberapa daerah di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui website resmi SAMSAT.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pajak kendaraan mereka secara online, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

  • Untuk memulai, kunjungi situs web e-Samsat sesuai dengan daerah asal Anda. Beberapa contoh website resmi SAMSAT yang dapat diakses adalah sebagai berikut:

    • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
    • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
    • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
    • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
    • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Masukkan Data Kendaraan

    Isi formulir yang disediakan di situs tersebut dengan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan NIK sesuai petunjuk yang tertera di website.

  • Tampilkan Informasi Pajak

    Setelah data yang dimasukkan terverifikasi, website akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pajak.

3. Aplikasi E-Samsat

Untuk mempermudah proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan, pemerintah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini dapat diunduh di platform Android dan iOS, memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengelola pajak kendaraan mereka secara online. Berikut adalah cara penggunaannya:

Unduh Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan mencari "Samsat Digital Nasional". Setelah diunduh, aplikasi ini siap digunakan untuk berbagai layanan terkait pajak kendaraan.

  • Registrasi Akun

    Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi Anda.

  • Verifikasi Data

    Proses verifikasi data akan dilakukan melalui email atau SMS. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses ini agar akun Anda dapat digunakan.

  • Tambahkan Data Kendaraan

    Setelah akun terverifikasi, masukkan data kendaraan Anda, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat agar hasil pengecekan pajak tepat.

  • Cek Informasi Pajak

    Setelah data kendaraan ditambahkan, aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan secara lengkap, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

  • Pembayaran Pajak

    Aplikasi SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara online melalui berbagai metode, termasuk transfer bank dan dompet digital. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan mudah.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi Anda yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih metode yang sederhana, layanan pengecekan pajak melalui SMS adalah pilihan yang tepat.Berikut adalah format SMS yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di beberapa wilayah Indonesia:

  • Jawa Barat dan Banten

    Ketik: esamsat [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] NIK

    Contoh: esamsat D1234AB 3201010101010001

    Kirim ke: 0811-211-9211

  • Jawa Tengah

    Ketik: JATENG [spasi] Nomor Kendaraan

    Contoh: JATENG H1234AB

    Kirim ke: 9600

  • Daerah Istimewa Yogyakarta

    Ketik: DIY [spasi] Nomor Kendaraan

    Contoh: DIY AB1234AB

    Kirim ke: 9600

  • Jawa Timur

    Ketik: JATIM [spasi] Nomor Kendaraan

    Contoh: JATIM L1234AB

    Kirim ke: 7070

  • Bali

    Ketik: BALI [spasi] Nomor Kendaraan

    Contoh: BALI DK1234AB

    Kirim ke: 8893

  • Sumatera Utara

    Ketik: Info [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] Warna Kendaraan

    Contoh: Info BK1234AB Hitam

    Kirim ke: 0811-211-9211

Setelah mengirim SMS sesuai dengan format yang sesuai wilayah, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

Dengan mengikuti beberapa cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan bermotor melalui perangkat ponsel tanpa perlu harus datang ke kantor Samsat.

Berita Terkait

News Update