POSKOTA.CO.ID - Kini masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat atau mengunduh aplikasi tambahan hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, pengecekan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan praktis lewat situs resmi yang dapat diakses melalui browser.
Langkah ini sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Selain itu, cara ini juga direkomendasikan bagi calon pembeli motor bekas untuk mengetahui riwayat pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Melalui situs resmi yang bisa dibuka langsung lewat browser di HP, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan efisien.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas langkah-langkah mudah untuk mengecek pajak kendaraan secara online tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Baca Juga: STNK Kendaraan Mati? Begini Cara Bayar Pajak Online 2025 Via T-Samsat
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
1. Aplikasi Resmi Samsat Sesuai Wilayah
Salah satu cara praktis untuk mengecek data kendaraan bermotor adalah melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki aplikasi tersendiri yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Beberapa contoh aplikasi cek pajak kendaraan berdasarkan wilayah antara lain:
- DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
- Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
- Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
- DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
- Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Samsat Delivery
Setelah mengunduh aplikasi yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.
Umumnya, Anda akan diminta mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, dan alamat email. Setelah proses registrasi berhasil, login ke dalam aplikasi untuk mulai menggunakan layanannya.
Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, masukkan informasi kendaraan yang diperlukan. Biasanya terdiri dari nomor polisi (plat kendaraan), NIK, dan terkadang nomor rangka kendaraan untuk keperluan verifikasi.
Setelah semua data terisi, sistem akan memproses permintaan dan menampilkan informasi lengkap terkait pajak kendaraan bermotor Anda.
Informasi yang ditampilkan meliputi jenis kendaraan, besar tagihan pajak, serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025, STNK Langsung Dikirim ke Rumah!
2. Website SAMSAT
Selain menggunakan aplikasi, beberapa daerah di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui website resmi SAMSAT.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pajak kendaraan mereka secara online, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.
- Untuk memulai, kunjungi situs web e-Samsat sesuai dengan daerah asal Anda. Beberapa contoh website resmi SAMSAT yang dapat diakses adalah sebagai berikut:
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Masukkan Data Kendaraan
Isi formulir yang disediakan di situs tersebut dengan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan NIK sesuai petunjuk yang tertera di website.
- Tampilkan Informasi Pajak
Setelah data yang dimasukkan terverifikasi, website akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pajak.
3. Aplikasi E-Samsat
Untuk mempermudah proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan, pemerintah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini dapat diunduh di platform Android dan iOS, memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengelola pajak kendaraan mereka secara online. Berikut adalah cara penggunaannya:
Unduh Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan mencari "Samsat Digital Nasional". Setelah diunduh, aplikasi ini siap digunakan untuk berbagai layanan terkait pajak kendaraan.
- Registrasi Akun
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi Anda.
- Verifikasi Data
Proses verifikasi data akan dilakukan melalui email atau SMS. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses ini agar akun Anda dapat digunakan.
- Tambahkan Data Kendaraan
Setelah akun terverifikasi, masukkan data kendaraan Anda, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat agar hasil pengecekan pajak tepat.
- Cek Informasi Pajak
Setelah data kendaraan ditambahkan, aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan secara lengkap, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
- Pembayaran Pajak
Aplikasi SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara online melalui berbagai metode, termasuk transfer bank dan dompet digital. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan mudah.
4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Bagi Anda yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih metode yang sederhana, layanan pengecekan pajak melalui SMS adalah pilihan yang tepat.Berikut adalah format SMS yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di beberapa wilayah Indonesia:
- Jawa Barat dan Banten
Ketik: esamsat [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] NIK
Contoh: esamsat D1234AB 3201010101010001
Kirim ke: 0811-211-9211
- Jawa Tengah
Ketik: JATENG [spasi] Nomor Kendaraan
Contoh: JATENG H1234AB
Kirim ke: 9600
- Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketik: DIY [spasi] Nomor Kendaraan
Contoh: DIY AB1234AB
Kirim ke: 9600
- Jawa Timur
Ketik: JATIM [spasi] Nomor Kendaraan
Contoh: JATIM L1234AB
Kirim ke: 7070
- Bali
Ketik: BALI [spasi] Nomor Kendaraan
Contoh: BALI DK1234AB
Kirim ke: 8893
- Sumatera Utara
Ketik: Info [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] Warna Kendaraan
Contoh: Info BK1234AB Hitam
Kirim ke: 0811-211-9211
Setelah mengirim SMS sesuai dengan format yang sesuai wilayah, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.
Dengan mengikuti beberapa cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan bermotor melalui perangkat ponsel tanpa perlu harus datang ke kantor Samsat.