Temukan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online lewat HP tanpa aplikasi tambahan. (Sumber: Pajak.com)

EKONOMI

Gampang Banget! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP

Minggu 13 Apr 2025, 13:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kini masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat atau mengunduh aplikasi tambahan hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, pengecekan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan praktis lewat situs resmi yang dapat diakses melalui browser.

Langkah ini sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Selain itu, cara ini juga direkomendasikan bagi calon pembeli motor bekas untuk mengetahui riwayat pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Melalui situs resmi yang bisa dibuka langsung lewat browser di HP, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan efisien.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas langkah-langkah mudah untuk mengecek pajak kendaraan secara online tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Baca Juga: STNK Kendaraan Mati? Begini Cara Bayar Pajak Online 2025 Via T-Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

1. Aplikasi Resmi Samsat Sesuai Wilayah

Salah satu cara praktis untuk mengecek data kendaraan bermotor adalah melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Setiap provinsi di Indonesia memiliki aplikasi tersendiri yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Beberapa contoh aplikasi cek pajak kendaraan berdasarkan wilayah antara lain:

Setelah mengunduh aplikasi yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.

Umumnya, Anda akan diminta mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, dan alamat email. Setelah proses registrasi berhasil, login ke dalam aplikasi untuk mulai menggunakan layanannya.

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, masukkan informasi kendaraan yang diperlukan. Biasanya terdiri dari nomor polisi (plat kendaraan), NIK, dan terkadang nomor rangka kendaraan untuk keperluan verifikasi.

Setelah semua data terisi, sistem akan memproses permintaan dan menampilkan informasi lengkap terkait pajak kendaraan bermotor Anda.

Informasi yang ditampilkan meliputi jenis kendaraan, besar tagihan pajak, serta tanggal jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025, STNK Langsung Dikirim ke Rumah!

2. Website SAMSAT

Selain menggunakan aplikasi, beberapa daerah di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui website resmi SAMSAT.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pajak kendaraan mereka secara online, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

3. Aplikasi E-Samsat

Untuk mempermudah proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan, pemerintah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini dapat diunduh di platform Android dan iOS, memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengelola pajak kendaraan mereka secara online. Berikut adalah cara penggunaannya:

Unduh Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan mencari "Samsat Digital Nasional". Setelah diunduh, aplikasi ini siap digunakan untuk berbagai layanan terkait pajak kendaraan.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi Anda yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih metode yang sederhana, layanan pengecekan pajak melalui SMS adalah pilihan yang tepat.Berikut adalah format SMS yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di beberapa wilayah Indonesia:

Setelah mengirim SMS sesuai dengan format yang sesuai wilayah, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

Dengan mengikuti beberapa cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan bermotor melalui perangkat ponsel tanpa perlu harus datang ke kantor Samsat.

Tags:
Samsat OnlineCara Cek Pajak Kendaraan BermotorCara Cek PajakCara Cek Pajak Motor Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor