POSKOTA.CO.ID - Kini masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat atau mengunduh aplikasi tambahan hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, pengecekan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan praktis lewat situs resmi yang dapat diakses melalui browser.
Langkah ini sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Selain itu, cara ini juga direkomendasikan bagi calon pembeli motor bekas untuk mengetahui riwayat pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Melalui situs resmi yang bisa dibuka langsung lewat browser di HP, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan efisien.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas langkah-langkah mudah untuk mengecek pajak kendaraan secara online tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Baca Juga: STNK Kendaraan Mati? Begini Cara Bayar Pajak Online 2025 Via T-Samsat
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
1. Aplikasi Resmi Samsat Sesuai Wilayah
Salah satu cara praktis untuk mengecek data kendaraan bermotor adalah melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki aplikasi tersendiri yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Beberapa contoh aplikasi cek pajak kendaraan berdasarkan wilayah antara lain:
- DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
- Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
- Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
- DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
- Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Samsat Delivery
Setelah mengunduh aplikasi yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.
Umumnya, Anda akan diminta mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, dan alamat email. Setelah proses registrasi berhasil, login ke dalam aplikasi untuk mulai menggunakan layanannya.
Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, masukkan informasi kendaraan yang diperlukan. Biasanya terdiri dari nomor polisi (plat kendaraan), NIK, dan terkadang nomor rangka kendaraan untuk keperluan verifikasi.