Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS untuk tahun 2025, yang akan disalurkan mulai Juni 2025 oleh PT Taspen. (Sumber: Dok/PP no 8 2024)

Nasional

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Rincian Resminya untuk Golongan I-IV

Minggu 13 Apr 2025, 10:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui pernyataan resmi dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para aparatur negara yang telah purnabakti, serta bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen, dengan estimasi penyaluran paling cepat mulai bulan Juni 2025.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Batal Naik 16 Persen, Segini Saldo yang Cair Tiap Bulan ke Taspen

Dasar Hukum dan Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pencairan ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan tersebut menjelaskan secara detail komponen pembayaran, besaran nominal, hingga skema teknis pelaksanaan pencairan.

Penetapan ini sekaligus memastikan bahwa seluruh pensiunan PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai hak dan golongannya masing-masing, sebagai tambahan dari tunjangan rutin bulanan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai Juni 2025, mengikuti juknis (petunjuk teknis) yang telah disahkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

PT Taspen, sebagai penyelenggara layanan pembayaran pensiun PNS, akan menyalurkan dana langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun yang tercatat dalam sistem.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Komponen yang Tercakup dalam Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Menurut informasi resmi yang dihimpun dari klikpendidikan.id, berikut adalah rincian komponen yang termasuk dalam pencairan gaji ke-13:

  1. Pensiun Pokok
  2. Tunjangan Suami/Istri
  3. Tunjangan Anak
  4. Tunjangan Pangan
  5. Tambahan Penghasilan (TPP)

Kelima komponen tersebut akan dijumlahkan dan dibayarkan sekaligus dalam satu waktu, bersamaan dengan pencairan pada bulan Juni mendatang.

Tujuan dan Manfaat Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi keluarga penerima pensiun, khususnya menjelang masa-masa kebutuhan meningkat seperti tahun ajaran baru bagi cucu atau anak.

Selain itu, manfaat sosial dan psikologis dari adanya gaji ke-13 ini turut memberikan semangat serta rasa dihargai bagi para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

Baca Juga: 3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah Bisa Langsung Masuk ke Akun Dompet Elektronik, Coba Sekarang!

Apa yang Harus Dilakukan Penerima?

Penerima tidak perlu melakukan pengajuan manual. Selama data rekening dan identitas kependudukan masih valid dan aktif dalam sistem Taspen, maka pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing.

Namun, pensiunan disarankan untuk:

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial berkelanjutan kepada aparatur negara yang telah menyelesaikan masa baktinya. Dengan dasar hukum yang kuat serta mekanisme pencairan yang transparan, diharapkan semua proses berjalan lancar dan tanpa kendala.

Informasi resmi lanjutan terkait tanggal pencairan akan diumumkan oleh PT Taspen dan instansi terkait menjelang akhir Mei 2025.

Tags:
gaji ke-13 pensiunan golongan I hingga IVpencairan gaji ke-13 2025PP No. 11 Tahun 2025Taspenpensiun PNS golongan I-IVgaji ke-13 pensiunan PNS

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor