Ditolak Saat Ajukan Kredit karena BI Checking? Ini Langkah Pemutihan dan Cara Pantau Skor Terkini!

Minggu 13 Apr 2025, 19:00 WIB
Ditolak saat ajukan kredit BI checking (Sumber: Pinterest)

Ditolak saat ajukan kredit BI checking (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan saat ini tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah riwayat kredit Anda yang tercatat dalam BI Checking atau yang sekarang disebut SLIK OJK.

Catatan inilah yang menentukan apakah pengajuan kredit Anda disetujui atau justru ditolak.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami cara kerja SLIK dan langkah pemutihan BI Checking jika pernah memiliki riwayat tunggakan.

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem pengganti SID (Sistem Informasi Debitur).

Baca Juga: 5 Alasan Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak

Melalui SLIK, seluruh data debitur dikumpulkan dan dibagikan ke berbagai lembaga keuangan.

Informasi ini mencakup identitas debitur, besaran pinjaman, dan riwayat pembayaran, yang kemudian membentuk skor kredit seseorang.

Dalam sistem ini, skor kredit ditentukan berdasarkan kolektibilitas, yaitu tingkat kedisiplinan debitur dalam membayar cicilan.

Dari sinilah muncul istilah BI Checking, yang memberikan penilaian kepada debitur dengan skala 1 hingga 5.

Skor inilah yang menjadi penentu utama kelulusan pengajuan pinjaman Anda.

Berita Terkait

News Update