POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial (bansos) salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 periode April-Juni 2025 akan segera dicairkan di bulan April 2025 ini.
Pasalnya penyaluran bansos BPNT tahap 2 akan disalurkan pada bulan Mei mendatang, namun informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Menyatakan bahwa proses penyaluran bansos BPNT dan bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 akan disalurkan di bulan April ini.
"Penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai April 2025 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp120 triliun," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul dilansir di laman resmi Kemensos RI.
Penyaluran bansos BPNT tahap 2 dipercepat periode April-Juni 2025.
Untuk proses penyaluran dana bansos BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025, pemerintah akan menyalurkan bansos melalui 2 cara.
Inilah Cara Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025.
1. Melalui bank milik pemerintah atau Himbara
2. Melalui PT Pos Indonesia dan KPM ini khusus harus miliki surat undangan resmi yang akan diberikan oleh petugas pendamping sosial.
Nantinya setiap KPM akan dan harus memiliki surat resmi yang diberikan langsung oleh pendamping sosial yang ada di wilayah masing-masing.
Penyaluran bansos BPNT atau pun bansos lainnya seperti PKH sudah dipastikan akan dicairkan 3 bulan sekali.
Penyalurannya setiap tiga bulan, tahap 1, tahap 2, tahap 3 dan tahap 4 hingga akhir tahun 2025.
Untuk anggaran, Gus Ipul menjelaskan bahwa terdapat anggaran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 43,86 triliun yang diberikan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar 10 juta KPM. Pagu anggarannya sebesar Rp 28,79 triliun.
Lebih lanjut, anggaran bantuan untuk 294 ribu yatim-piatu sebesar Rp 705,6 miliar.
Kemensos juga mengganggarkan program permakanan untuk lansia dengan usia di atas 75 tahun setiap hari.
Sementara itu, untuk bansos BPNT atau PKH, kini harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) resmi.