Cek Nominal Bansos PKH 2025, Dana Disalurkan Sesuai Kategori Penerima

Minggu 13 Apr 2025, 07:50 WIB
Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hadir di tengah masyarakat untuk membantu keluarga miskin atau rentan.

Program ini berupa pemberian uang yang dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbagai kebutuhan dasar.

Lantas, berapa nominal bansos PKH 2025 yang dicairkan kepada para KPM? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Cek Syarat Dapat Bansos BPNT 2025, Simak Selengkapnya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah yang serba kekurangan dalam aspek ekonomi.

Bantuan ini diluncurkan oleh pemerintah sebagai akses mudah bagi KPM terhadap pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.

Ada beberapa kategori yang berhak menerima bansos PKH antara lain:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini 0-6 tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD)
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia (lansia)

Dana disalurakn secara bertahap setiap tahunnya. Adapun nominal bantuan ditetapkan sesuai masing-masing kategori penerima manfaat.

Baca Juga: Informasi Penting Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025, Calon Penerima Baru Wajib Tahu!

Nominal Bansos PKH

Berikut ini nominal bansos PKH 2025 yang diberikan kepada KPM.

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  2. Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  3. Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  4. Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  5. Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  6. Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Jadwal pencairan PKH:

  • Tahap 1: Januari–Maret
  • Tahap 2: April–Juni
  • Tahap 3: Juli–September
  • Tahap 4: Oktober–Desember

Berita Terkait

News Update