POSKOTA.CO.ID - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang lebih dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol, adalah solusi keuangan digital yang memanfaatkan internet untuk memberikan akses pinjaman cepat.
Namun, maraknya pinjol ilegal telah mencoreng reputasi industri pinjaman daring (pindar) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk membantu masyarakat, OJK mengganti istilah pinjol terdaftar menjadi Pindar, dengan 97 platform resmi terdaftar hingga 2025.
Sayangnya, pinjaman online ilegal masih merajalela, dengan lebih dari 10.000 entitas ditutup oleh Satgas Pasti hingga tahun ini.
Baca Juga: Cek Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal April 2025, Ini Panduan Aman Memilih Pinjaman Online
Artikel ini akan memandu Anda mengenali pinjol ilegal, memilih Pindar legal, dan menjadi konsumen cerdas dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.
Cara Mudah Deteksi Pinjaman Online Ilegal dengan CAMILAN
Untuk memastikan legalitas pinjaman daring, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157.
Namun, ada cara praktis untuk memverifikasi aplikasi Pindar sebelum menginstalnya, yaitu metode CAMILAN.
Pastikan aplikasi hanya meminta akses ke Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN).
Baca Juga: Waspada! Pinjol Diam-diam Pantau HP Kamu, Ini Langkah Darurat Jika Galbay
Jika aplikasi meminta izin tambahan seperti kontak atau penyimpanan, waspadai karena itu bisa jadi tanda pinjol ilegal.