2. Daftar atau Masuk ke Akun: Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai. Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar".
3: Buat Akun Baru: Masukkan nomor handphone dan email aktif. Ikuti verifikasi melalui OTP (kode verifikasi SMS/email).
4. Pilih Menu SKCK: Setelah masuk, pilih menu "SKCK" pada halaman beranda. Klik "Ajukan SKCK" untuk memulai pengisian data.
Baca Juga: ASN Wajib Aktivasi MFA ASN Digital, Begini Cara Mudahnya!
5. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen: Lengkapi formulir dengan data pribadi (nama, alamat, pekerjaan, dll.). Unggah dokumen pendukung yang telah dipersiapkan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli.
6. Pilih Metode Pembayaran: Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. Pilih metode bayar sesuai dengan kebutuhan dan lakukan selesaikan pembayarannya.
7. Cetak Barcode dan Bukti Pendaftaran: Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran untuk ditunjukkan saat verifikasi.
8. Verifikasi di Kantor Polisi: Kunjungi kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri). Bawa dokumen asli dan bukti pendaftaran untuk diverifikasi oleh petugas.
Nah begitulah cara untuk membuat SKCK secara online. Setelah verifikasi selesai, SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan.