POSKOTA.CO.ID - SKCK seringkali dibutuhkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi.
Nah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) meluncurkan aplikasi PRESISI.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store (iOS) atau Play Store (Android).
Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online melalui aplikasi PRESISI beserta persyaratannya.
Baca Juga: Kode OTP Selalu Invalid? Begini Cara Ampuh Atasi Gagal Login di Web ASN Digital
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (ditunjukkan bersama KTP asli).
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi identitas lain (jika belum memiliki KTP).
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- Latar belakang merah.
- Berpakaian sopan dan berkerah.
- Tidak menggunakan aksesoris wajah (kacamata, penutup kepala, dll.).
Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap sebagai syarat administrasi pengajuan pembuatan SKCK secara online.
Baca Juga: Google Authenticator Hilang? Begini Cara Aman Login Kembali ke MFA ASN Digital
Tata Cara Membuat SKCK Online melalui Aplikasi PRESISI
Bagi yang ingin membuat SKCK secara online, sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi PRESISI.
Pastikan syarat-syaratnya lengkap, kemudian bisa ikuti tutorial mengajukan SKCK secara online berikut ini:
1. Unduh Aplikasi PRESISI: Buka App Store (iOS) atau Play Store (Android). Cari aplikasi PRESISI dan unduh.
2. Daftar atau Masuk ke Akun: Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai. Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar".
3: Buat Akun Baru: Masukkan nomor handphone dan email aktif. Ikuti verifikasi melalui OTP (kode verifikasi SMS/email).
4. Pilih Menu SKCK: Setelah masuk, pilih menu "SKCK" pada halaman beranda. Klik "Ajukan SKCK" untuk memulai pengisian data.
Baca Juga: ASN Wajib Aktivasi MFA ASN Digital, Begini Cara Mudahnya!
5. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen: Lengkapi formulir dengan data pribadi (nama, alamat, pekerjaan, dll.). Unggah dokumen pendukung yang telah dipersiapkan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli.
6. Pilih Metode Pembayaran: Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. Pilih metode bayar sesuai dengan kebutuhan dan lakukan selesaikan pembayarannya.
7. Cetak Barcode dan Bukti Pendaftaran: Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran untuk ditunjukkan saat verifikasi.
8. Verifikasi di Kantor Polisi: Kunjungi kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri). Bawa dokumen asli dan bukti pendaftaran untuk diverifikasi oleh petugas.
Nah begitulah cara untuk membuat SKCK secara online. Setelah verifikasi selesai, SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan.