Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2, Simak Selengkapnya

Minggu 13 Apr 2025, 09:29 WIB
Berikut informasi pengecekan bansos PKH 2025 tahap 2. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Berikut informasi pengecekan bansos PKH 2025 tahap 2. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, baik berupa uang, barang, atau layanan.

Satu di antara bansos reguler yang disalurkan kepada masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini berupa uang untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dari kalangan miskin dan rentan.

Pencairan PKH dilakukan secara bertahap. Untuk mengetahui status penerima manfaat, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: CATAT! Ada 2 Info Penting Sebelum Penarikan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga lewat bantuan tunai yang disalurkan secara bertahap.

Selain memberikan bantuan uang, PKH juga mengharuskan penerima manfaat memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya:

  • Memastikan anak-anak mereka bersekolah
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin
  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh program
  • dan lain sebagainya

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terpilih Menerima Bansos PKH BPNT 2025, Cek Jadwal Pencairannya

Nominal Bansos PKH

Nominal bansos PKH disalurkan sesuai kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Jadwal pencairan PKH:

  • Tahap 1: Januari–Maret
  • Tahap 2: April–Juni
  • Tahap 3: Juli–September
  • Tahap 4: Oktober–Desember

Berita Terkait

News Update