POSKOTA.CO.ID - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kini tengah diterpa banyak masalah. Beberapa di antaranya ialah kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana dan dugaan korupsi dana iklan sebuah bank.
Pada Sabtu, 12 April 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung.
Dalam penggeledahannya, penyidik KPK menyita sejumlah barang elektronik serta barang lainnya, termasuk sepeda motor.
Baca Juga: Lisa Mariana Ngaku Sempat Diancam 2 Kali Usai Bongkar Hubungan Gelapnya dengan Ridwan Kamil
“Saat ini barang bukti elektronik sedang di laboratorium dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun Asep tidak menjelaskan apa saja barang elektronik yang disita, ia hanya mengungkap bahwa penyidik tengah mengesktrak informasi yang ada dalam barang bukti elektronik tersebut.
Selain itu Asep juga tidak menyebutkan jenis sepeda motor yang disita oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Lisa Mariana Beberkan Reaksi Ridwan Kamil saat Dikabari Dirinya Hamil: Saya Telepon, Dia Syok!
KPK akan Panggil Ridwan Kamil
KPK mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil guna mengonfirmasi terkait barang bukti yang sudah disita.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah eks Gubernur Jabar yang sering disapa RK itu pada 10 Maret 2025. Dari hasil penggeledahannya KPK menyita sejumlah dokemen.
RK diduga terlibat dugaan korupsi iklan periode 2021-2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
Kemudian dari jumlah tersebut diketahui hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Alasan Lisa Mariana Mau Dipacari Ridwan Kamil Meski Sudah Beristri, Singgung Sosok Bapak
Daftar Kendaraan Motor yang Dimiliki Ridwan Kamil
Berdasarkan data LHKPN KPK, RK memiliki sejumlah kendaraan roda dua yang terdiri dari:
- Motor Royal Enfield Classic 500 2017, hasil sendiri dengan harga Rp78.000.000
- Motor Honda Beat Matic 108, hasil sendiri dengan harga Rp8.200.000
- Motor Kawasaki W175 Tahun 2019, hasil sendiri dengan harga Rp21.500.000
- Motor Honda CBR second Tahun 2019, hasil sendiri dengan harga Rp21.500.000
- Motor Vespa Matic Tahun 2022, hasil sendiri dengan harga Rp41.700.000
Belum diketahui dari daftar kendaraan di atas mana yang disita oleh penyidik KPK.