Golongan III
- 3a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- 3b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- 3c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- 3d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- 4a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- 4b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- 4c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- 4d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- 4e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Tetap Dibayarkan Mei 2025
Selain gaji pokok, pemerintah juga akan membayarkan berbagai tunjangan PNS mulai 1 Mei 2025, termasuk tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan. Namun, besaran dan mekanisme pembayarannya masih mengacu pada regulasi sebelumnya tanpa perubahan signifikan.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN dan Perhitungan Terbaru
Apa yang Perlu Diperhatikan PNS?
- Pastikan golongan dan masa kerja untuk menghitung gaji secara akurat.
- Waspada informasi tidak resmi terkait kenaikan gaji.
- Pantau update melalui kanal resmi Kementerian Keuangan atau BKN.
Dengan kepastian ini, PNS diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa terdistraksi isu yang tidak valid. Pemerintah juga memastikan bahwa evaluasi remunerasi PNS tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.