POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan belakangan ini. Kabar tersebut menyebar cepat di media sosial dan menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aparatur sipil negara.
Namun, klaim tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta resmi dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas membantah adanya rencana kenaikan gaji PNS 16 persen sebesar itu.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa dokumen APBN 2025 tidak mencantumkan kebijakan kenaikan gaji hingga 16 persen, "Tidak ada kenaikan gaji PNS naik sebesar 16 persen dalam perencanaan anggaran saat ini," ujar Sri Mulyani, dalam keterangan resmi.
Hingga Mei 2025, besaran gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, tidak ada perubahan skema penggajian, dan perhitungan tetap didasarkan pada golongan serta masa kerja. Berikut rincian lengkapnya untuk memberikan kejelasan bagi seluruh PNS di Indonesia.
Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2025 Terbaru Apakah Sudah Naik? Simak Besarannya untuk Golongan I-IV
Apakah Benar Ada Kenaikan 16 Persen?
Dalam pernyataan resminya, Sri Mulyani menyatakan, "Tidak ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam perencanaan anggaran saat ini." Pernyataan ini menepis spekulasi yang sempat viral di media sosial dan beberapa platform berita.
Hingga Mei 2025, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Penghitungan gaji didasarkan pada dua faktor utama: golongan (I hingga IV) dan masa kerja golongan (MKG).
Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PNS per golongan yang berlaku tahun ini:
Baca Juga: Simulasi Terbaru! Begini Hitungan Tunjangan Guru Jika Gaji PNS Naik 16 Persen
Golongan I
- 1a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- 1b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- 1c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- 1d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- 2a: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- 2b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- 2c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- 2d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600